Semua sudah terjadi dan kini saling menyalahkan...
Sikap PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang mengabaikan rekomendasi polisi untuk mengubah jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya disorot Komisi III DPR RI.

"Terkait tragedi Kanjuruhan, kami sangat menyesalkan tindakan penyelenggara Liga Indonesia, yakni PT LIB yang mengabaikan rekomendasi kepolisian soal perubahan jadwal pertandingan," kata Anggota Komisi III, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/10).

Habiburokhman menilai, rekomendasi kepolisian seharusnya disikapi dengan bijak oleh penyelenggara. Sebab, rekomendasi itu berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dalam pertandingan yang sudah dipantau kepolisian.



"Potensi kerusuhan dengan merekomendasikan perubahan jadwal, di sisi lain Polri tidak bisa memaksakan perubahan jadwal kepada pihak liga," ujarnya.

Soal sikap kepolisian dalam insiden kerusuhan pada Sabtu malam (1/10), kata Habiburokhman ada kerumitan yang dihadapi. Polisi harus berupaya melindungi pemain Arema dan Persebaya dari tindakan anarkis suporter.

"Di sisi lain, tidaklah mudah untuk mengendalikan massa yang berjumlah amat banyak," tegasnya.

Rekomendasi perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya sudah disampaikan Kapolres Malang, AKBP Firli Hidayat melalui surat B 2156/IX/PAM 3.3/2022 tertanggal 18 September 2022.

Dalam surat tersebut, kepolisian meminta panitia pelaksana Arema FC mengubah jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB diubah ke pukul 15.30 WIB atas dasar alasan keamanan.

Namun rekomendasi tersebut dijawab PT Liga Indonesia Baru dengan tetap meminta penyelenggara untuk mempertahankan jadwal yang sudah ditentukan.

Surat bernomor 497/LIB-KOM/IX/2022 dan ditandatangani Dirut Akhmad Hadian Lukita pada 19 September 2022, PT LIB meminta jadwal Arema FC vs Persebaya tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal, yakni pukul 20.00 WIB.