Usai Buat Ulah di Liga 3, Saktiawan Sinaga di Bully Netizen dan Lapor ke Polisi

"Ada-ada saja kelakuan insan sepak bola tanah air..."

Berita | 10 December 2021, 22:14
Usai Buat Ulah di Liga 3, Saktiawan Sinaga di Bully Netizen dan Lapor ke Polisi

Libero.id - Beberapa pekan yang lalu, sepak bola tanah air sempat diramaikan oleh aksi tak terpuji mantan pemain timnas Indonesia, Saktiawan Sinaga, yang sekonyong-konyon menendang salah seorang yang berada di tribun penonton.

Momen itu terjadi dalam laga Medan Utama melawan Tanjung Balai United di Liga 3 wilayah Sumatera Utara,  yang berlangsung di Stadion Mini Pancing, Deli Serdang, pada Selasa (02/12/2021).

Akibat ulah nakal nya itu, Saktiawan menanggung mau tak mau siap tidak siap mesti menerima amukan dari para warganet yang merasa perlu untuk memberinya pelajaran. Penyerang berusia 39 tahun itu dihadiahi serangan cyber, dimana ia dikirimi puluhan pesan lewat Instagram yang bernada kasar bahkan ancaman.


Saktiawan mengaku tidak mempersoalkan kalau dirinya yang di-bully. Tetapi karena sudah menyangkut anak-anak dan istrinya, mantan pemain PSMS Medan dan Borneo itu memilih untuk tindak lanjut di jalur hukum.

“Kalau kata goblok, bego, masihlah kita bisa toleransi. Tetapi kalau sudah memaki kata-kata binatang dan ke anak. Sudah tidak betul,”ujar Sakti saat dimintai pendapat, Jumat (10/12).

Sakti melaporakan setidaknya tiga akun Instagram ke Polrestabes Medan, pada amis (9/12). Ia keberatan karena keluarganya dihina dan bahkan diancam macam-macam.

Selain penghinaan berdasarkan screen shoot yang dikirim Sakti ke salah satu wartawawan media, juga mengancam untuk memperkosa anak gadisnya. Karena itu ia berharap laporan ini bisa mejadi efek jera bagi para pelaku nantinya.

“Biar ada efek jera, buat kawan kawan itu. Jangan asal emosi dikeluarkan di medsos,” kata Saktiawan.

Laporan Sakti sendiri diterima dengan nomor STTLP/B/2661/XII/Yan.2.5./2021/POLRESTABES MEDAN. Menurut pengacaranya Saktiawan, Chandra P Naibaho, laporan yang dibuat berkenaan dengan tindak penghinaan berdasarkan UU ITE.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar," ujar Chandra.

Pihaknya pun berharap, agar kasus ini ditindaklanjuti pihak kepolisian. 

Sakti juga sempat mengunggah beberapa isi percakapan dengan warganet yang pada akhirnya mengaku salah karena ulah menjahili Saktiawan.

Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk banyak pihak. Terutama Saktiawan yang merupakan figur pesepakbola.

(gigih imanadi darma/mag)

Baca Berita yang lain di Google News




  • 0%Suka
  • 0%Lucu
  • 0%Sedih
  • 0%Kaget

Opini

(500 Karakter Tersisa)

Artikel Pilihan


Daun Media Network