Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Terbaru, PSM Makassar Kembali Terkena Sanksi

"Sebelumnya Munafri Arifuddin telah dikenai denda sebesar Rp25 juta."

Berita | 19 March 2022, 10:34
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Terbaru, PSM Makassar Kembali Terkena Sanksi

Libero.id - PSSI terus berusaha untuk memperbaiki persepakbolaan Tanah Air dan melalui Komite Disiplin, PSSI setidaknya telah mengeluarkan 6 keputusan dari Komite Disiplin terkait pelanggaran klub, pemain, ofisial hingga perangkat pertandingan dalam satu bulan terakhir.

Dan seperti dilansir dari situs resmi PSSI, berikut hasil sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 15-17 Maret 2022:

1. Komite Disiplin PSSI telah mendengarkan keterangan dan penjelasan dari para pihak yang diundang terkait pertandingan PS Siak vs Serpong City pada tanggal 13 Maret 2022. Berdasarkan Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI yang dilakukan pada tanggal 15 – 17 Maret 2022, tidak ditemukan adanya pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan PS Siak vs Serpong City pada tanggal 13 Maret 2022.

2. Tim Persikabo 1973
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persikabo 1973
- Tanggal kejadian: 9 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim. Dalam satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

3. Tim Persebaya Surabaya
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Persik Kediri
- Tanggal kejadian: 10 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim. Dalam satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

4. Tim PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSM Makassar vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 14 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Team Bench (bangku cadangan) dan Technical Area. Dalam pertandingan tersebut terlihat lebih dari satu orang berdiri dan memberikan instruksi di Technical Area Tim PSM Makassar
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

(muflih miftahul kamal/muf)

Baca Berita yang lain di Google News




  • 0%Suka
  • 0%Lucu
  • 0%Sedih
  • 0%Kaget

Opini

(500 Karakter Tersisa)

Artikel Pilihan


Daun Media Network