Jadi Tersangka, AHL Tetap Dirut PT LIB? Deja vu Nurdin Halid

"Mau heran tapi ini kan sepakbola Indonesia."

Berita | 20 October 2022, 10:18
Jadi Tersangka, AHL Tetap Dirut PT LIB? Deja vu Nurdin Halid

Libero.id - Anda mungkin akan mengernyitkan dahi tapi kenyataan memang seringkali membingungkan.

Mari simak apa yang dikatakan oleh Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, yang menyebut salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), hal itu setidak-tidaknya sampai ada putusan inkrah ---putusan yang mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, contoh sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, jika dipandang perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," kata Ahmad Riyad, Selasa (18/10) malam.

Menurut sosok yang juga merupakan Ketua Asprov PSSI Jawa Timur tersebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lainnya yang bisa membuatnya kehilangan jabatan.

Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari mayoritas atau para pemegang saham.

Untuk diketahui saham LIB hanya dimiliki PSSI (satu persen) dan sisanya pihak klub (99 persen). Saat ditanyai PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.

"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," imbuhnya.

Apakah itu berarti Ahmad Hadian Lukita masih akan tetap menjadi Direktur PT LIB dari balik jeruji?

Dalam kasus yang lain, lelucon serupa bukanlah barang baru di persepakbolaan Indonesia, eks Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, bahkan pernah memimpin induk sepakbola Indonesia itu dari balik penjara.

Nurdin Halid adalah aktor politik dan merupakan anggota DPR RI sejak 1999. Bahkan saat dirinya terpilih sebagai Ketum PSSI pada 2003 Nurdin masih berstatus anggota DPR.

Dan belum satu periode memimpin PSSI, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor. Sempat berumah di balik jeruji besi, Nurdin malah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan lalu dibebaskan.

Catatan hitam tersebut anehnya tidak membuat nama Nurdin Halid masuk daftar hitam PSSI dan ia masih memimpin selama dua periode (2003-2011). Padahal setelah kasus gula impor mereda, Nurdin Halid lagi-lagi terkena masalah kali kedua korupsi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog). 

Bagaimana menurut Anda? berikan pendapat Anda pada kolom komentar yang tersedia.

(gigih imanadi darma/gie)

Baca Berita yang lain di Google News




  • 0%Suka
  • 0%Lucu
  • 0%Sedih
  • 0%Kaget

Opini

(500 Karakter Tersisa)

Artikel Pilihan


Daun Media Network