Presiden PSG Terancam Penjara di Swiss, Ada Masalah Apa?

"Jika terbukti bersalah, hukuman hingga dua tahun menanti. Bahaya!"

Viral | 10 March 2022, 01:45
Presiden PSG Terancam Penjara di Swiss, Ada Masalah Apa?

Libero.id - Pengadilan Federal Swiss telah memerintahkan Presiden Paris Saint-Germain (PSG), Nasser Al-Khelaifi, diadili atas tuduhan korupsi terkait kesepakatan hak siar televisi dengan FIFA. Jika terbukti bersalah, pria asal Qatar itu bisa mendekam di jeruji besi antara 2-3 tahun.

Meski tinggal di Prancis, Swiss berwenang mengadili Al-Khelaifi. Ini terkait keberadaan Markas besar FIFA di Zurich. Jadi. segala masalah yang muncul harus menggunakan hukum maupun undang-undang Swiss.

Menurut laporan The Sun, Al-Khelaifi memiliki masalah yang harus segera diselesaikan dengan otoritas Swiss. Jaksa federal Swiss, Cristina Castellote, merekomendasikan 28 bulan penjara tanpa penangguhan hukuman parsial untuk Al-Khelaifi.  Penuntut yang sama juga menyarankan 35 bulan penjara untuk mantan Sekretaris jenderal FIFA, Jerome Valcke, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. 

Ini terkait kasus lama ketika Al-Khelaifi dibebaskan dalam persidangan awal pada 2020 di Bellinzona, Swiss. Tapi, belum lama ini kasus tersebut kembali mencuat karena Pengadilan Federal Bellinzona mengajukan banding.

Dalam investigasi yang berlangsung, otoritas hukum Swiss menemukan dugaan suap ketika Al-Khelaifi memberi Valcke sejumlah uang ditambah vila mewah. Modusnya adalah Valcke membeli sebuah properti Al-Khelaifi ke Sardinia, tapi kemudian mengembalikan 420.000 pounds (Rp7,9 miliar) diantaranya. 

Al-Khelaifi juga memberi pria Prancis itu penggunaan eksklusif vila selama 18 bulan tanpa harus membayar sewa apa pun. Diperkirakan, nilainya mencapai 1,66 juta pounds (Rp32, 1 miliar).

Atas kasus ini Valcke sendiri sudah digulingkan dari FIFA pada 2015. Sementara itu BeIN Media Group dengan mulus memiliki hak siar televisi untuk Piala Dunia 2026 dan 2030. BeIN Sports adalah perusahan asal Qatar yang dimiliki Al-Khelaifi dan teman-temannya. 

Menghadapi tuduhan itu, Al-Khelaifi bersikeras bahwa dirinya membayar nilai pasar penuh untuk hak siar Piala Dunia. Dia mengaku tidak memberikan suap atau menjalankan bisnis kotor lainnya.

Dalam persidangan tingkat pertama itu, bukan hanya Al-Khelaifi yang yang dinyatakan bebas. Pengadilan juga memutuskan Valcke dibebaskan dari tuduhan menerima suap dan salah urus terhadap kepentingan FIFA.

Hanya saja Vackle diberi hukuman percobaan 120 hari, dan bukannya tiga tahun seperti yang diminta jaksa penuntut umum. Dirinya juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi FIFA sebesar 1,5 juta pounds (Rp28, 2 miliar). 

(mochamad rahmatul haq/anda)

Baca Berita yang lain di Google News




  • 0%Suka
  • 0%Lucu
  • 0%Sedih
  • 0%Kaget

Opini

(500 Karakter Tersisa)

Artikel Pilihan


Daun Media Network