Belum Diberlakukan di Indonesia, Ini Pengertian Lockdown

"Sebagian negara telah menerapkan kebijakan untuk lockdown."

Health | 21 March 2020, 00:40
Belum Diberlakukan di Indonesia, Ini Pengertian Lockdown

Libero.id - Sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran virus covid-19, berbagai pemerintahan di berbagai belahan dunia mulai menerapkan lockdown. Hal tersebut dianggap menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan oleh masing-masing negara untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran virus covid-19 yang masif ke seluruh dunia. Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut meliputi Belgia, Malaysia, Belanda, China, Italia, Irlandia, Denmark, Prancis, Filipina, dan Spanyol. Di Indonesia sendiri, Presiden Jokowi belum menyatakan dan menerapkan kebijakan untuk lockdown. Dikutip pada unggahan Pemerintah DIY melalui akun media sosialnya @humasjogja yang mengutip pidato Presiden Jokowi sebagai berikut,

“Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown”. Namun, apa sebenarnya pengertian dari lockdown itu? 

Presiden Jokowi menuturkan dalam pidatonya bahwa lockdown adalah upaya pemerintah yang berwenang untuk membatasi aktivitas warganya dan menutup jalur keluar masuk manusia dan barang dalam suatu wilayah dalam menghadapi KLB untuk mencegah perburukan laju infeksi yang berlangsung.  Menurut Kamus Oxford, pengertian lockdown adalah perintah resmi dari atasan untuk mengontrol ataupun mengatur mobilisasi, baik mobilisasi orang ataupun kendaraan karena situasi yang di luar kendali serta berbahaya. 

Pemerintah Indonesia sendiri memiliki kebijakan yang mengatur tentang lockdown tersebut yakni dituangkan pada kebijakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sama halnya dengan definisi lockdown menurut Kamus Oxford, lockdown dalam UU tersebut juga didefiniskan sebagai pembatasan ruang gerak bagi masyarakat. Namun yang berbeda pada UU ini adalah istilahnya yakni dengan menyebut lockdown sebagai karantina. Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan karantina sebagai pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.

Merujuk pada Liputan6, Anggota komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana mengkategorikan tindakan lockdown menjadi 3 jenis yakni lockdown total, partial lockdown, dan local lockdown yang mengindikasikan bahwa lockdown dapat dilakukan berdasarkan jangkauan ataupun luas suatu wilayah yang terdampak oleh virus yang mematikan seperti covid-19 tersebut. 

Pada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut terdapat berbagai istilah lain mengenai karantina yang meliputi isolasi, karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar. Hal tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia pada tahun 2018 telah membuat formulasi mengenai kondisi dan situasi yang di luar dugaan seperti pada saat ini terkait dengan virus covid-19 yang telah menyebar ke sejumlah negara di dunia dengan sangat cepat. Hal tersebut merupakan sebagian aksi nyata sebagai wujud pemerintah untuk bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat. 

Tujuan dari lockdown secara langsung menurut Pasal 3 adalah untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. 

Lockdown dilakukan melalui pemberlakuan isolasi pada suatu daerah tertentu dengan menetapkan karantina wilayah pada pintu masuk. Hal tersebut dilakukan melalui pengamatan penyakit dan faktor risiko penularan virus terhadap orang lain di luar wilayah isolasi, alat angkut, barang, dan/atau lingkungan. Mekanisme penerapan lockdown sendiri yakni dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional sebagai wujud mempertahankan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. 

Tindakan lockdown tersebut dilakukan dengan pemberian vaksinasi, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi. Pembatasan sosial berskala besar dan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan juga dilakukan seiring ditutupnya akses bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas rutinnya di luar rumah. Inilah kemudian yang disebut dengan social distancing. 

Selama penerapan kebijakan lockdown terhadap suatu wilayah tersebut maka akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat karena dibatasinya ruang gerak masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Berdasarkan pasal 52, selama penyelenggaraan lockdown, maka terpenuhinya kebutuhan hidup dasar bagi masayarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat sepenuhnya. 

Apabila pemerintah pusat menganggap negara telah memasuki zona berbahaya dan mempertimbangkan untuk segera menerapkan kebijakan tersebut, maka pemerintah pusat harus memberitahukan kepada pihak internasional sesuai dengan ketentuan hukum dan protokol internasional untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kebijakan untuk menerapkan lockdown memang membutuhkan deretan pertimbangan yang mendalam mengenai berbagai aspek yang terkait dan dapat menimbulkan multiefek bagi keberlangsungan dan kedaulatan suatu negara tertentu. 

Baca Berita yang lain di Google News




  • 0%Suka
  • 0%Lucu
  • 0%Sedih
  • 0%Kaget

Opini

(500 Karakter Tersisa)

Health

Artikel Pilihan


Daun Media Network