Libero.id - Merujuk Laws of the Game 2021/22 yang dirilis IFAB mengatur soal "Offside" pada Bab 11. Jadi, offside atau tidaknya cuma terjadi karena ada pemain yang menerima operan bola dalam posisi berdiri di depan semua pemain yang berada di lapangan tim lawan.
Le but de Bennacer annulé pour hors-jeu !
Selon-vous, l’arbitre a-t-il eu raison ?#InterMilan | #CoppaItaliapic.twitter.com/P9yy5g7997
— Actualité - Serie A (@ActualiteSerieA) April 19, 2022
Dalam Laws of the Game, dijelaskan pula bahwa situasi ketika pemain bergerak dari, atau berdiri di, posisi offside menghalangi jalan lawan dan mengganggu pergerakan lawan ke arah bola, dan itu merupakan pelanggaran offside, jika berdampak pada kemampuan lawan bermain atau upaya merebut bola.
Jika pemain bergerak ke jalan lawan dan menghalangi progres lawan, sebutlah misalnya menghalangi lawan, pelanggaran harus dihukum dengan tendangan bebas untuk lawan. Boleh jadi, inilah yang menjadi dasar wasit menganulir gol AC Milan ke gawang Inter.
Dan yang masih menyisakan kontroversi agaknya adalah persepsi wasit saat mengecek VAR. Apakah benar-benar posisi Kalulu menghalangi pandangan Handanovic sehingga Handanovic tak bisa bergerak untuk menepis bola hasil sepakan Bennacer? Atau sebaliknya Handanovic dengan cerdik sudah mengetahui situasi iu? Dan inilah yang masih bisa untuk diperdebatkan.
Tak Mau Kalah, Rival Indonesia di Piala Asia 2023 Tantang Timnas Jerman
Pertandingan yang sangat menarik sebalum Piala Asia.Inilah Alasan Ramadhan Sananta Tidak Dipanggil Lawan Argentina
Semuanya terserah Shin Tae-yong..Skenario Final Piala AFF U-23, Timnya Issara Sritaro vs Timnas Indonesia U-23 Lagi?
Kali ini Thailand yang jadi tuan rumah.Ternyata, Shin Tae-yong Punya Rekor Lumayan dengan Tim Amerika Latin
Ini saat melatih Korea Selatan, bukan Indonesia.
Opini